Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengingatkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK terkait beberapa potensi kerawanan saat merekap surat suara hasil Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.
"Kerawanan mencakup tata cara pengisian formulir yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Apabila tidak hati-hati atau terjadi kesalahan dalam mengisi data akan menimbulkan kerawanan dan konflik," kata anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Reza Anshari, di Amuntai, Kamis.
Petunjuk teknis dalam pengisian atau merekap suara harus benar-benar dipelajari oleh para petugas PPK.
Reza yang memberi pengarahan pada Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pencoblosan kertas suara di gedung KPU setempat menyatakan akan berupaya menguatkan jaringan ke tingkat bawah untuk teknis pengisian formulir.
"Jadi pemetaan titik rawan teknis mungkin terletak pada tata cara rekapitulasi ke formulir yang ada hologramnya," ujarnya, melalui siaran per pemerintah daerah setempat.
Reza yang juga Ketua Divisi Teknis KPU Hulu Sungai Utara ini yakin jika petugas KPPS sudah paham rumus pengisian formulir, maka tidak akan menghadapi kendala yang berarti, mengingat jumlah formulir pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif hanya satu jenis.
"Formulirnya hanya satu jadi gampang melakukan untuk mengecek dan balance," imbuhnya.
Dia menjelaskan mengenai penghitungan kertas suara cadangan yang disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ia minta agar diserahkan kepada KPU saja untuk penghitungannya agar bisa disinkronkan menjadi dua persen sesuai peraturannya.
Karena, katanya, jika jumlah rekap suara di tingkat KPPS nilai angkanya ganjil kemungkinan terjadi perhitungan tidak sinkron di tingkat kecamatan dan jumlahnya melebihi ketentuan dua persen yang berarti melanggar undang-undang.
Terkait kertas suara cadangan dua persen dari jumlah DPT, sambung Reza, diperuntukkan bagi penggantian kertas suara yang rusak dan salah coblos.
Kertas suara cadangan itu, katanya, bukan diperuntukkan bagi DPT khusus karena pada Pileg 2014 dijelaskannya memang terdapat dua item baru dalam rekap suara nanti yakni DPT khusus dan DPT khusus tambahan.
Reza menegaskan prinsip KPU agar semua warga negara berhak untuk memilih sehingga telah disediakan tahapan DPT khusus dan tambahan tersebut.
DPT khusus ini, terangnya, disediakan untuk warga masyarakat yang ingin memilih namun namanya tidak tercantum dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU.
"Mereka boleh ikut mencoblos di TPS dengan menyerahkan bukti tanda identitas seperti KTP atau surat keterangan dari Ketua RT," tuturnya.
Bedanya, kalau DPT khusus sudah lebih dulu direkap petugas KPPS dibanding pemilih DPT khusus tambahan, namun kedua kategori pemilih ini tetap harus melakukan pencoblosan satu jam sebelum proses penghitungan suara oleh petugas KPPS pukul 12.00 - 13.00 Wita.
Khusus untuk DPT tambahan ini, kata Reza, nantinya akan diverifikasi ulang oleh KPU untuk membuktikan bahwa pemilih bersangkutan memang belum masuk DPT dan memiliki identitas warga negara Indonesia.
Reza juga mengakui adanya DPT khusus juga menimbulkan potensi kerawanan apabila terjadi salah dalam penghitungan suara.
"Namun jika DPT sudah sinkron mudah-mudahan kerawanan yang dikhawatirkan tidak terjadi karena ada kemungkinan besar pemilih yang masuk DPT ini juga warga masyarakat sekitar," tandasnya.