Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi pemilihan umum Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan 26 lokasi kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2014.
Ketua KPU Tabalong, Fahriansyah di Tanjung, Kamis, menyebutkan penetapan lokasi kampanye tertuang dalam keputusan KPU Tabalong nomor 87 tahun 2013.
"Ada 26 fasilitas umum di 12 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka bagi peserta pemilu legislatif 2014 seperti lapangan bola dan gedung serba guna," ujarnya.
Prosedur penggunaan fasilitas umum untuk kampanye harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengelola fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Di Kecamatan Tanjung fasilitas umum yang menjadi lokasi kampanye yakni taman kota Tanjung, lapangan sepak bola Wayau dan Kambitin.
Kecamatan Murung Pudak mencakup lapangan Kapar, terminal Mabuun dan Gedung Juang di Pembataan.
Selain lapangan bola, terminal dan gedung serba guna, KPU juga menetapkan gedung KUD di Kecamatan Jaro sebagai lokasi kampanye.
Dalam keputusan KPU nomor 87 tahun 2013 juga diatur tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung/perumahan milik pemerintah, asrama TNI/Polri dan median jalan.
"Alat atribut kampanye peserta pemilu dilarang ditempatkan di bundaran tugu api sampai Hikun, sepanjang jalan Pangeran Haji Muhammad Noor - Jalan Basuki Rahmat kecuali di halaman kantor partai pengusung," jelas Fahriansyah.
