Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel)- Sebanyak 10 titik parkir di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dinyatakan menunggak pajak oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkoinfo) setempat
Hal tersebut diketahui setelah dilakukannya razia parkir oleh Dishubkoinfo yang bekerjasama dengan dengan Polresta Banjarmasin, kata Kasi Penertiban Lalu Lintas Dishubkoinfo Banjarmasin M Yunus kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin.
Dalam razia tersebut juga ditemukan satu titik lokasi parkir yang dinyatakan liar karena tak ada ijinnya, tambahnya.
Ia mengatakan dari 10 titik parkir tersebut diantaranya, di lokasi Aes Mustafa, RM Kaganangan, Sutoyo S, Hasan Basri, Pasar Kayu Tangi Ujung, Hasanudin HM dan sekitar RTH Kamboja.
Menurutnya, dari temuan tersebut, pihaknya memperkirakan nilai total tunggakan puluhan juta rupiah, mereka pengelola parkir tersebut apakah nanti dikenakan tindakan pencabutan atau tindakan persuasif seperti ditegur dulu.
Mengenai sosialisasi penegakan kawasan parkir yang dilakukan instansinya disebutkannya diperpanjang akhir Desember,pertimbangannya supaya memberikan kesempatan para juru parkir untuk mengetahui aturan tersebut.
Kawasan yang dilarang parkir adalah di bahu jalan dan badan jalan lintasan provinsi dan negara.
Seperti jalan A Yani, Veteran, Sudirman, Pangeran Samudera, Soetoyo S, Kayu Tangi, Zafri Zam-Zam, Gatot Subroto, Banua Anyar, Sultan Adam, Hasanuddin, Ujung Murung dan lokasi lainnya.
Rencananya, rambu-rambu kawasan larangan parkir akan dipasang di daerah-daerah tersebut, tambahnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut dikenakan denda maksimal Rp500 ribu dengan ancaman dua bulan kurungan.
Pengawasan aturan itu dari personel Dishubkominfo di sejumlah pintu masuk kota Banjarmasin, seperti Kayu Tangi Ujung, Trisakti, Lingkar Selatan dan A Yani.