Paringin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, konsutasikan keberadaan Kelembagaan Adat ke Kementerian Desa dan Keuangan RI di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, bersama anggota DPRD Balangan, M Ifdali, mempertanyakan terkait penggunaan dana desa untuk kelembagaan adat.
“Kita menanyakan apakah bisa Dana Desa digunakan untuk Kelembagaan Adat, serta bagaimana proses penyaluran dan prioritas penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Dikatakan, Bagian Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Felix menjelaskan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.
“Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan perkara masyarakat, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU No 06 Tahun 2014," ujarnya menyampaikan.
Jadi Alokasi Dana Desa atau Pendapatan Asli Desa Bisa di gunakan untuk Tunjangan atau Mengaji Kepala Adat/Mantir di Desa, tukasnya.
DPRD Balangan konsultasikan dana desa untuk kelembagaan adat
Jumat, 31 Januari 2020 20:30 WIB
Jadi Alokasi Dana Desa atau Pendapatan Asli Desa Bisa di gunakan untuk Tunjangan atau Mengaji Kepala Adat/Mantir di Desa