Banjarmasin (ANTARA) - Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial (Medsos) yang terjadi di kota setempat.
"Keberhasilan ungkap kasus penipuan dan penggelapan ini dikarenakan korban melapor ke Polsek dan langsung kami tindak lanjuti," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Minggu.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tipu gelap ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, satu diantaranya seorang perempuan.
Ketiga pelaku itu diketahui bernama Salbani (34) buruh, Khairani Al Fajri (25) buruh, dan Winda Ariani (31) seorang penadah barang hasil curian.
Dijelaskannya, kejadian penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Rabu (8/1) malam sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Cempaka II Samping Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kel. Mawar, Kec. Banjarmasin Tengah.
Dimana saat itu korban bernama Ahmad Risani warga Palangkau Baru RT04 Kapuas Murung, Kab. Kapuas, Kalteng diajak ketemuan dengan teman yang dia kenal melalui media sosial facebook.
Baca juga: Polda ingatkan modus penipuan penerimaan anggota Polri
Baca juga: Bupati Balangan jalani sidang perdana dugaan "cek kosong"
Baca juga: Polda bongkar penipuan jual beli telepon genggam via daring
Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban untuk memastikan apakah benar orang yang diajak bertemu.
Tanpa curiga korban menyerahkan Hpnya, namun tiba-tiba pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit handphone senilai Rp5.000.000.
Kemudian, atas peristiwa itu korban membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna diproses hukum lebih lanjut.
Perwira menengah Polri itu terus menjelaskan, pada Kamis (9/1) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, anggota Buser Polsek Banteng berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP di Jalan Laksana Intan Gang Yakut Kec. Banjarmasin Selatan.
Bukan itu saja, tidak berapa lama setelah menangkap dua pelaku penipuan, anggota Buser juga mengamankan satu orang wanita warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang III RT17 Kec. Banjarmasin Selatan, dia sebagai penadah dan pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kami lakukan penahan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang mereka lakukan," tambah Kapolsek Banteng.
Atas kejadian itu, Kompol Irwan mengimbau kepada seluruh warga Kota Banjarmasin agar tidak mudah percaya terhadap org yang baru dikenal, waspadai terhadap penipuan melalui sosial media, dan cepat lapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengalami suatu tidak pidana.
Polsek Banjarmasin Tengah ungkap kasus penipuan melalui media sosial
Rabu, 15 Januari 2020 8:29 WIB