Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemetrologian oleh DPRD setempat akan semakin memantapkan Banjarmasin sebagai kota tertib ukur.
Menurut Ibnu usai rapat paripurna dewan awal tahun ini, Kamis, penetapan Raperda tentang Kemetrologian menjadi Perda, untuk mendukung Kota Banjarmasin sebagai kota tertib ukur yang dideklarasikan sejak 2017.
"Jadi Banjarmasin sebagai kota tertib ukur sudah berjalan selama tiga tahun, dengan ditetapkan Perda Kemetrologian, makin menguatkan kota kita sebagai kota tertib ukur," katanya.
Baca juga: Walikota Ibnu Sina buka Jambore dan Baksos PKH se- Kalsel
Baca juga: Pertemuan Walikota dan UPSI diwarnai kelakar Banjar
Baca juga: Teluk Dalam terpilih sebagai kelurahan sadar jaminan sosial
Menurut dia, melalui Perda tersebut, segala kekurangan selama pelaksanaan tiga tahun terakhir, bisa dibenahi sehingga pelaksanaan penertiban alat ukur baik timbangan atau takaran bisa dilakukan maksimal.
"Khususnya pengawasan alat ukur di pasar-pasar tradisional agar benar-benar tepat, sehingga masyarakat atau pembeli merasa nyaman," paparnya.
Misalnya, tambah Ibnu, kalau membeli gula 10 kilogram, kalau ditimbang dengan alat ukur milik pemerintah kota, ya harus tepat 10 kilogram, tidak boleh kurang. Sehingga, mulai saat ini, para pedagang betul-betul menguji alat ukurnya, di mana pemerintah kota akan memfasilitasi pengujiannya.
"Masalah harus benar alat ukur timbangan dan takarannya dalam perdagangan itu kan juga diwajibkan dalam agama, sehingga tidak ada pedagang berlaku culas, karena dosa," terangnya.
Bukan hanya di pasar, pengawasan akurasi alat ukur juga bakal dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Petugas Pemkot tambah dia, juga akan meneliti dan mengawasi terus keakuratan literannya, agar tidak ada yang dirugikan.
"Di mana pun ada alat ukur untuk perdagangan harus diawasi dengan betul, pemkot berkomitmen akan menerapkan Perda itu," pungkasnya.
Perda kemetrologian kian mantapkan Banjarmasin tertib ukur
Jumat, 3 Januari 2020 7:08 WIB