Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan merupakan salah satu kabupaten yang cukup marak peredaran obat-obatan terlarang sehingga berimbas pada peningkatan penderita HIV/AIDs yang banyak mengancam remaja usia 13-29 tahun.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kalimantan Selatan Soedarsono Aboe Yahman di Amuntai, Kamis, mengatakan, saat ini seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan telah ditemukan kasus penderita penyakit HIV/AIDS.
Berdasarkan data pasien yang ditangani pihak rumah sakit jumlah penderita HIV/AIDs sudah mencapai 630 orang.
Soedarsono mengungkapkan, jumlah tertinggi angka pengidap penyakit AIDS di Kalsel terjadi di kabupaten Tanah Bumbu, disebabkan perkembangan kawasan industri, pertambangan dan perdagangan sehingga banyak terjadi aktivitas dan kontak antara penduduk dengan pendatang.
"Selain menyebar melalui hubungan seksual, penyakit HIV AIDS juga bisa menular melalui penggunaan bersama jarum suntik dan alat cukur," katanya.
Di Tanbu, lanjut dia, juga marak penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di mana golongan usia 13 -29 tahun paling tinggi berisiko tertular penyakit yang mematikan ini.
"Penyebaran AIDS dengan penyalahgunaan narkoba seperti dua sisi mata uang logam saling berkaitan," katanya.
Ia meminta KPAD, Pemda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli AIDS untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui identifikasi potensi risiko penularannya.
Apalagi, tambah dia, data penderita HIv/AIDs seperti venomena gunung es, yang berarti jumlah sebenarnya lebih banyak namun hanya permukaannya saja yang diketahui.
"Masalah penyebaran penyakit HIV/ AIDS ini telah menjadi masalah kita bersama yang harus kita upayakan penanggulangannya secara bersama-sama pula," kata Soedarsono yang hadir pada Rakor KPAD HSU di Amuntai bersama sejumlah anggota KPAD Kalsel.
Sehingga, kata dia, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/kota mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan penularan HIV AIDS.
Ia mengatakan, keluarnya instruksi dengan nomor surat 444.24/2259/SJ dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan penanggulangan HIV AIDS secara nasional.
"Perlu dukungan dan komitmen kuat Pemda guna mencegah penularan dan mengantisipasi dampak sosial akibat AIDS karena ini merupakan masalah bersama," katanya.
Selain mengintruksikan pembentukan KPAD dan kesekretariatan KPAD propinsi dan kabupaten/kota, Pemda juga diminta memasukan program penguranganpenderita, pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dijabarkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD.
Epedemi penyait HIV AIDS, kata Soedarsono kini mulai meningkat, sejak penemuan pasien penderita HIV AIDS pertama kali di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2002 jumlahnya hanya 2 orang saja.
Sehingga, sosialisasi AIDS dinilainya sangat krusial mengingat penderita AIDS sukar dikenali layaknya orang sehat sehingga mudah menularkan kepada yang lain.
"Meski baru mengidap virus HIV AIDS namun penderita sudah bisa menulari orang lain melalui aktivitas seks dan kontak darah" jelasnya.
Sementara Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi saat membuka rakor di Gedung Arsip meminta semua SKPD untuk menyesuaikan anggaran penanggulangan HIV AIDS denganprogram kerja yang dimiliki.
"Kalau Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit tidak perlu dijabarkan lagi tugas kerjanya, namun SKPD lain harap menyesuaikan" kata Husairi.
Dengan adanya penganggaran dana penanggulangan AIDS ini, katanya maka tidak ada alasan lagi bagi SKPD untuk berdalih tidak memiliki anggaran saat ikut berperan dalam upaya sosialisasi atau penanggulangan HIV AIDS.
Selain itu berdasarkan instruksi Mendagri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan untuk terlibat secara langsung dalam upayapencegahan dan penanggulangannya.
"Diharapkan KPAD bisa melaksanakan pertemuan dan evaluasi kegiatan setiap bulannya sehingga penanggulangan HIV AIDS bisa lebih fokus dan terarah," pintanya.
Husairi juga mempersilahkan kepada seluruh anggota komisi untuk mengubah kepengurusan KPAD HSU, khususnya untuk jabatan Sekretaris I yang disarankanbisa dipegang oleh pensiunan penjabat Pemda sehingga dapat lebih fokus dalam meluangkan waktu dan tenaga bagi kegiatan KPAD ke depannya.