Kotabaru (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Denny Hendro Kurnianto mengungkapan penuntasan bagi hasil atas eksploitasi migas di Pulau Lari-larian tinggal menunggu penghitungan kontraktor (PT Mubadala Petrolium).
Informasi tersebut mengemuka dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Kotabaru ke Deputi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.
"Selangkah lebih maju dalam penyelesaian bagi hasil eksploitasi Blok Sebuku di Pulau Lari-larian, kini tinggal menunggu penghitungan keekonomian," kata Denny, Jumat.
Baca juga: DPRD Kotabaru pertanyakan bagi hasil migas Larilarian
Rapat koordinasi dengan SKK Migas ini sebagai tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya (17 Juli 2019) yang melibatkan sejumlah pihak, Pemerintah kabupaten Majene, Pemprov Sulbar, Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel, SKK Migas dan PT Mubadala Petrolium.
Politisi Partai PPP ini menjelaskan, ada kemajuan signifikan dari rapat koordinasi kali ini, pasalnya dalam skenario penyelesaian pembagian hasil atas eksplitasi Blok Sebuku itu masing-masing pihak tidak tergantung satu sama lain.
Artinya lanjut Denny, bagi pihak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan diantaranya keberadaan BUMD, maka sudah bisa mendapatkan bagi hasil melalui participating interest (PI) dengan komposisi yang sudah disepakati.
"Jadi Kabupaten Kotabaru dan Pemprov Kalsel tidak bergantung lagi dengan Kabupaten Majene dan Pemprov Sulbar, demikian sebaliknya," jelas Denny.
Baca juga: Dana partisipasi migas sebuku tertahan Rp10 triliun
Oleh sebab itu mantan perawat ini mengharapkan agar semua pihak yang menjadi bagian dari perjanjian ini, khususnya Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel segera melakukan koordinasi lanjutan.
Bersamaan itu, dari penjelasan Deputi SKK Migas juga telah berkoordinasi dengan PT Mubadala Petrolium yang informasi terkini sedang dalam proses penghitungan keekonomian nilai atas pekerjaan tersebut.
Sebab jika mengacu pada ketentuan (Permen No37 taun 2016) penghitungan keekonomian berlaku surut sejak eksploitasi dilakukan yakni pada 2012.
"Pada bagian lain, kami (Pemkab Kotabaru) juga akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk menindak lanjuti informasi ini," pungkas Denny.
Baca juga: "secuil Kue" Migas Blok Sebuku Kotabaru
Bagi hasil Blok Sebuku tunggu penghitungan kontraktor
Sabtu, 27 Juli 2019 8:28 WIB
Jadi Kabupaten Kotabaru dan Pemprov Kalsel tidak bergantung lagi dengan Kabupaten Majene dan Pemprov Sulbar, demikian sebaliknya