Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pedagang fisik aset kripto (cryptocurrency exchanged), digitalexchanged.id mengeluhkan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mewajibkan perusahaan menyetor modal sebesar Rp1 triliun.
"Kami minta keringanan. Ambil contoh negara yang legalkan cryptocurrency seperti Jepang, setoran mulai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Jadi, harga yang ditetapkan Bappepti cukup fantastis," kata Chief Executive Officer digitalexchange.id Duwi Sudarto Putro di sela peluncuran platform digitalexchange.id di Tangerang, Jumat.
Sudarto mengharapkan peraturan mengenai modal cryptocurrency exchanged setidaknya sama dengan negara lain sehingga turut mendukung perkembangan pasar cryptocurrency di dalam negeri.
"(Potensi) cryptocurrency masih sangat besar, baru sekitar dua juta orang atau sekitar satu persen dari total penduduk Indonesia," ujarnya.
Sementara, Direktur PT Anabatic Technologies Tbk Adriansyah Adnan menilai regulator terlihat masih ragu-ragu terhadap transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.
"Regulator Indonesia masih ragu terhadap cryptocurrency. Indonesia masih ragu terhadap cryptocurrency. Kita masih terbiasa degan uang tunai dan belakangan ini kita sudah terbiasa dengan e-money. Cryptocurrency merupakan uang yang terkonversi jadi benda digital, tetapi benda digital itu bernilai atau setara dengan mata uang tertentu," katanya.
Padahal, menurut Adrian, animo masyarakat saat ini terhadap cryptocurrency cukup tinggi seiring jumlah nasabah yang relatif masih minim dibandingkan jumlah penduduk Indonesia.