Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang karyawan swasta HM alias Husni (36) yang kedapatan memiliki dan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi dan baru kali ini bisa tertangkap bersama barang buktinya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram itu dilakukan pada Senin 17 Juni 2019, sekitar pukul 19:30 Wita.
Sedangkan, untuk pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pemantang Panjang Km 4 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Wisnu mengatakan, penangkapan berawal saat petugas dari subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
Kemudian, petugas menemukan dompet kecil warna hijau yang berisikan tiga paket sabu dan satu dompet warna merah muda yang berisikan tujuh paket sabu.
Barang bukti sabu-sabu dengan total 10 paket itu ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada dikamar rumah dan langsung disita petugas.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.