Kandangan (ANTARA) - Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas) Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Polair, Polda Kalsel, mengamankan satu orang MR (25) warga Desa Mantaas, Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga melakukan penyetruman ikan di perairan Danau Bangkau.
Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman, di Kandangan, Selasa (29/6) mengatakan, pengamanan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita, oleh Pokwasmas dan Polair, karena diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat setrum.
Baca juga: Illegal fishing, dua penyetrum ikan di Daha Utara diamankan
"Pelaku MR sudah diamankan di Polres HSS, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kandangan," katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dijelaskan dia, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu motor, genset, dan peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan, saat ini diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS.
Pelaku yang diduga ilegal fishing ini akan disidik penyidik Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya, sementara pihak Polres HSS hanya melakukan pengawasan, pengamanan dan pendamping.
Baca juga: Menyetrum ikan di HSS diancam pidana penjara maksimal lima tahun, denda Rp2 miliar
Ia mengimbau, kepada masyarakat luas, khususnya daerah rawa untuk tidak melakukan penyetruman saat mencari ikan, karena bisa mengganggu lingkungan ikan besar dan kecil hingga mengancam kelestarian perikanan yang ada.
"Gunakanlah alat penangkap ikan tradisional, ramah lingkungan, jangan menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang, agar anak cucu kita bisa mengetahui ikan-ikan yang ada saat ini," katanya.