Barabai (ANTARA) - Sehubungan dengan terbitnya surat instruksi yang diedarkan oleh Arya Kharisma Hardy atas nama Pj ketua Umum Pengurus Besar HMI ke seluruh HMI Cabang se-Indonesia untuk melakukan aksi damai tanggal 21-22 Mei 2019 yang lalu.
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalselteng menilai, surat bernomor 491/A/Sek/09/1440 H itu telah menciderai organisasi dan cacat konstitusi, karena telah mencatut nama PB HMI.
"Karena saat ini, sesuai dengan mandataris Kongres HMI, Ketua Umum masih di ketuai oleh R Saddam Aljihad bukan dijabat oleh Arya," kata Ketum Badko HMI Kalselteng Zainuddin saat di Barabai, Senin (27/5).
Dia meminta agar R saddam aljihad memecat Arya dari keanggotaan HMI dan segera memproses keranah hukum karena telah melanggar dan mengambil wewenang mandataris kongres.
"Arya tidaklah berhak untuk menginstruksikan pengurus Cabang dan Badko, karena dia bukan ketua umum PB HMI, dia sebagai Pj ketua umum inkonstitusional," kata mantan Ketum HMI Cabang Barabai tersebut.
Pihaknya juga menghimbau kepada HMI Cabang se-Kalselteng untuk tidak terprovokasi atas surat edaran dari Arya tersebut.
"Jangan sampai organisasi mahasiswa tertua di Indonesia ini terpecah belah akibat oknum-oknum di dalam tubuh HMI sendiri yang merusaknya," katanya.
Zainuddin juga mengajak agar para kader HMI fokus pada khittah awal perjuangan dengan mengutamakan pengkaderan.
"Kami juga meminta agar masalah ini secepatnya diselesaikan oleh PB HMI agar tidak berlarut-larut yang justru merusak citra HMI di mata publik," ujarnya.