Paringin (ANTARA) - Kedua tersangka pembawa sabu-sabu seberat 1,2 Kg senilai Rp1,7 miliar tujuan Kalimantan Timur, yang berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/5) sekitar pukul 18.30 Wita, terancam hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni pada Siaran Pers di Mapolres setempat, Jumat (17/5), kedua pelaku EW (38) dan FS (26) yang merupakan warga Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, terjerat pasal 114 ayat 2 jou 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya terbukti bersalah dengan temuan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.201,61 gram atau sekitar 1,2 kilogram," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang narkoba, pasal 114 ayat (2) disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
"Untuk pengembangan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Balangan juga meminta bantuan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, pungkasnya.
Pembawa sabu 1,2 kilogram terancam hukuman mati
Sabtu, 18 Mei 2019 6:37 WIB
Keduanya terbukti bersalah dengan temuan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.201,61 gram atau sekitar 1,2 Kg