Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Kalimantan (GMAK) Kalimantan Selatan, mewakili pemilik tanah melakukan aksi pemblokiran dan menutup pintu masuk perusahaan tambang batubara PT Tunas Inti Abadi (TIA) menuntut uang fee dari perusahaan.
"Kami kecewa dengan hasil hari ini, dan tetap melakukan penutupan terhadap PT TIA," kata Ketua I Gerakan Masyarakat Adat Kalimantan Kalsel, H Hasanuddin disela aksi penutupan lahan di Desa Bayan Sari, RT 14, Blok H, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (16/1).
Hasanuddin mengaku mendapatkan kuasa dari pemilik lahan Hj Dewi SE. Selain memblokir jalan, warga juga meminta puluhan pekerja tambang batubara yang berada di sekitar warga yang melakukan untuk turun dari mobilnya.
Akibatnya, aktivitas lalu lintas di areal pertambangan sempat terhenti. Alasan warga memblokir jalan di Km 21,500 tersebut, karena PT TIA diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga dan Mauly Thalib Group di Desa Bayansari, RT 14, Blok H, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemilik lahan minta perusahaan PT TIA ditutup terlebih dahulu dan harus membayar fee eksploitasi sejak 2009 sampai sekarang, yang jumlahnya diperkirakan mencapai kisaran lima juta metrik ton batubara.
Bahkan ada dari pihak PT TIA mengatakan siapa sih yang sanggup menutup perusahaan tambang PT TIA .
"Untuk itu kami akan membuktikan bahwa pemilik lahan mampu menutup perusahaan PT TIA secepatnya," ujar Sekretaris GMAK Kalsel, Ahmad Saufi.
Paling penting sekarang ini, PT TIA harus ditutup terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa lahan tersebut milik Hj Dewi. Berbagai cara sudah dilakukan, namun semuanya hanya basa-basi saja dari pihak PT TIA tanpa ada kepastian yang jelas.
Aksi ini bersifat damai, namun kalau ternyata tidak mendapat tanggapan juga GMAK akan melakukan aksi sampai selesai.
"Penutupan PT TIA ini resmi sudah diketahui Polda, Polres, Polsek, dan RT setempat, karena memang benar lahan hak milik Hj Dewi, pemilik lahan siap membuktikannya dengan surat-surat tanah lengkap," tegas Ahmad Saufi.
Dari PT TIA minta diadakan pertemuan sampai hari Jumat (18/1), kalau ternyata gagal lagi, maka GMAK akan melakukan aksi lebih besar lagi.
Sementara itu, Legal PT TIA, Simon, mengatakan, belum bisa memberikan keputusan, karena pimpinan PT TIA tidak ada di tempat, namun alangkah baiknya dilakukan negoisasi dengan pihak pemilik tanah.
"Rencananya paling cepat hari Jumat sudah bisa dilakukan pertemuan, terserah saja pertemuan bisa dilakukan di Tanah Bumbu maupun di Banjarmasin," ujar Simon.
Ia mengaku akan menyampaikan masalah penutupan tersebut kepada pimpinannya.
Sementara itu, pihak ahli waris tanah yaitu Hj Syarifah Dewi dan Yaser Fairuz, warga Jalan Trans. Gang Karya Budaya, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, sempat mensomasi PT TIA, karena telah menambang tanpa izin kesepakatan dari pihaknya, bahkan ia sendiri tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada pihak manapun./D