Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pelaku dibekuk saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tatah Bangkal Luar Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Pelaku kami bekuk karena menurut informasi sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tempat tinggalnya," katanya Herry kepada Kantor Berita Antara.
Dikatakannya, anggota tidak asal dalam penggerebekan, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan saat dipastikan pelaku dan barang bukti ada di dalam rumah barulah penggerebekan dilakukan.
"Kami temukan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak empat paket yang tersimpan di laci lemari rumah pelakuq," ucap perwira menengah Polri itu.
Herry terus mengatakan, dari hasil interogasi di lapangan diketahui pelaku berinisial RM alias Amat (42) dan dia dibekuk pada Selasa (19/3) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat dibekuk pelaku Amat tidak melakukan perlawanan dan dia juga mengakui kalau barang bukti empat paket sabu-sabu itu adalah miliknya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil penyidikan kami, untuk pelaku Amat akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutur alumni Akpol yang akrab dengan awak media itu.