Badan Usaha Milik Negara PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Kotabaru, Kalimantan Selatan, menunggu 6.307 pesertanya untuk mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah jatuh tempo.
"Nilai JHT dari sekitar 6.307 peserta tersebut sekitar Rp8 miliar," kata General manager PT Jamsostek Cabang Kotabaru H Mahmud, Selasa.
Peserta Jamsostek yang JHT-nya sudah jatuh tempo tersebut diharap mengambil dananya ke PT Jamsostek, kata Mahmud yang mengaku sudah beberapa kali mengumumkan melalui media cetak dan elektronik di Kalimantan Selatan.
Namun hasilnya belum banyak peserta PT Jamsostek yang mengambil dana JHT-nya.
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan kenapa dana JHT tersebut tidak diambil oleh peserta.
Pertama, mungkin mereka atau peserta tidak mengetahui, mendengar atau membaca pengumumam dari media cetak maupun elektronik bahwa PT Jamsostek siap membayar program JHT.
"Kemungkinan yang lain, mereka sudah pindah perusahaan, atau lupa bahwa yang bersangkutan masih memiliki hak JHT yang masih disimpan oleh Jamsostek," ujarnya.
Bahkan ada kemungkinan juga mereka berniat menyimpan dana JHT di PT Jamsostek saja, karena keuntungan yang diberikan perusahaan BMUN ini jauh lebih besar daripada bunga deposito di bank.
"Dana JHT yang tidak segera diambil, secara otomatis akan mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen lebih, prosesntasi tersebut lebih tinggi dari bunga deposito bank," imbuhnya.
Mahmud mengimbau masyarakat di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, apabila ada keluarganya sudah berhenti bekerja di perusahaan dan belum mengambil dana JHT hendaknya datang ke PT Jamsostek terdekat.
Bagi peserta yang belum sempat mengambil dana JHT tidak perlu khawatir, dana tetap akan aman di PT Jamsostek, bahkan akan terus berkembang lebih besar.
 Sementara itu, PT Jamsostek Cabang Kotabaru, dalam delapan tahun terakhir telah membayar klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp71,22 miliar dengan 17.694 kasus./D.
(T.I022/B/F002/F002) 30-10-2012 12:54:32