Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Senin, menyampaikan langkah strategis ini diharapkan mampu membawa pengelolaan laut Kalsel menjadi lebih fokus dan berkelanjutan.
Baca juga: HNSI Kalsel bahas solusi konkret permasalahan nelayan di Raker 2025
"UPTD ini bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare," kata Rusdi.
Kawasan konservasi laut itu mencakup wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu sesuai amanah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020.
Sejak 2020, Rusdi menuturkan Pemprov Kalsel telah diberi amanah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola kawasan konservasi seluas 179.000 hektare, namun masih dikelola di bawah seksi maka menghadapi tantangan cukup besar dari aspek sosial, ekonomi, maupun fisik.
Guna menghadapi tantangan itu, Pemprov Kalsel telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD konservasi laut.
Kantor UPTD telah ditetapkan di Tanah Bumbu yang telah dilengkapi dengan fasilitas dasar serta sumber daya manusia (SDM), namun posisi pejabat struktural masih pada tahap penetapan.
“Kantor UPTD sudah ada, perangkat seperti laptop dan printer pun sudah lengkap. Staf lapangan juga sudah ada, tinggal kita menunggu pengisian jabatan struktural agar bisa langsung operasional,” tutur Rusdi.
Baca juga: DKP Kalsel dan UMB ciptakan produk hilir ikan haruan "Sunbumin"
UPTD ini akan berfungsi, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) di darat, namun lebih fokus pada kawasan perairan dan berstatus sebagai Taman Wisata Perairan (TWP).
Menurut Rusdi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekowisata bahari akan dikembangkan secara maksimal dengan aktivitas, seperti snorkeling, memancing, diving, dan wisata mangrove akan menjadi daya tarik utama.
“Kami sudah memiliki draf rencana tarif retribusi wisata seperti snorkeling, mancing, dan diving. Harapan kami, begitu pejabatnya dilantik, maka perda retribusi bisa segera diurus,” ucap Rusdi.
Kawasan konservasi ini mencakup dua kabupaten, tujuh kecamatan, dan 22 desa dengan estimasi 45.000 jiwa masyarakat terdampak secara langsung.
Meski demikian, upaya pengelolaan ini tetap mengedepankan pelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“UPTD ini diharapkan bisa menjaga ekosistem biota laut, memastikan kelestarian sumber daya ikan, sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat pesisir,” pungkas Rusdi.
Dengan pembentukan UPTD ini, Rusdi menyebutkan Provinsi Kalsel menunjukkan komitmen kuat untuk mengelola kawasan konservasi laut secara profesional, berkelanjutan, dan berdaya guna bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: 30 menit, 1 kuintal ikan ludes cepat terjual di pasar murah DKP Kalsel