Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong bersama Polda Kalsel berhasil mengungkap penyebab kematian mayat RD (18) yang mana menurut hasil otopsi korban tewas karna cekikan.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan tim forensik RSUD Ulin Banjarmasin telah melakukan otopsi terhadap korban yang merupakan warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.
"Hasil otopsi korban tewas karena cekikan dan jenasah kami kubur kembali di TPU Jaksa Agung," jelas Hardiono.
Pembongkaran kuburan korban untuk dilakukan otopsi oleh tim dari BiddokKes Polda Kalsel dengan tenaga medis RSUD Ulin Banjarmasin dilakukan pada Selasa (5/2).
Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menyampaikan dari pengakuan pelaku MR (16) dirinya terpaksa membunuh dengan cara mencekik serta menjeratkan tali pramuka ke leher korban.
"Pelaku panik saat korban minta pertanggungjawaban dan langsung membunuhnya dengan cara mencekik," jelas Matnur.
Atas perbuatannya tersangka MR diancam pasal 338 subsider pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati serta Undang - undang Perlindungan Anak.
Karena tersangka masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun menurut Matnur masa penahanan sementara maksimal 15 hari.
"Tersangka kami titipkan ke Polsek Murung Pudak di ruangan khusus anak," jelas Matnur.