Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Perum Perumnas merencanakan membangun rumah murah bagi PNS golongan I dan II di setiap daerah kecamatan.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Jumat, mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan PNS dengan tempat kerjanya.
"Jangan sampai PNS kita merasa kesulitan kerja karena rumahnya jauh dengan tempat kerja," kata Bupati.
Diantara daerah yang akan dibangun rumah murah tersebut, Serongga Kelumpang Hilir, Sengayam, Pamukan Barat, Pulau Lau Kepulauan.
Tahap awal, Perum Perumnas dan Pemkab Kotabaru membangun sekitar 700 unit rumah murah di Komplek Indramayu yang akan diperuntukkan bagi PNS golongan I dan II.
Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan H. Akhmad Rivai, M.Si., berharap harga rumah murah tersebut kurang dari Rp70 juta per unit.
"Kami akan meminta beberapa pihak berperan terhadap pengadaan rumah murah tersebut agar rumah tipe 36 tersebut harganya di bawah harga pasaran," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan membantu pembukaan lahan sehingga pengembang tanpa mengeluarkan biaya pembukaan lahan.
Untuk pembelian material, pemeritah akan meminta PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) agar bisa memberikan harga semen murah kepada pengembang.
Selanjutnya, untuk menyediakan infrastruktur, menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum daerah setempat.
Begitu pula, penyediaaan sarana air bersih, dia berharapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ikut membantu.
"Dengan banyaknya pihak yang terlibat, kami berharap bisa menekan harga unit rumah bagi PNS golongan I dan II," katanya.
Semua itu, ujar Rivai, bertujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah murah dengan kualitas bangunan yang memenuhi persyaratan dan harga jual terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan PNS," ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera dengan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), fasilitasi dukungan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), fasilitasi kemudahan bantuan pinjaman uang muka (PUM) dari Bapertarum PN.
Rivai menjelaskan fasilitasi kemudahan sertifikat tanah dan kemudahan serta keringanan biaya perizinan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Kabupaten.
"Penggunaan Teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, antara lain beton cetak ditempat dan atau beton pracetak," pungkasnya.
Kotabaru Bangun Rumah Murah
Jumat, 22 Juni 2012 9:38 WIB