Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Tangkapan Polda ini untuk perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial SY (37) diamankan pada Senin (27/8) di Jalan Veteran Gang Kenari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Pria itu kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan dalam kotak korek api merk nomor 1.
"Tersangka mengakui jika sabu-sabu miliknya untuk digunakan sendiri," beber Herry.
Atas temuan barang bukti tersebut, penyidik Satresnarkoba menjeratnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Herry mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang menjual barang haram itu kepada tersangka.
"Peredaran Narkoba di kawasan Jalan Veteran memang cukup marak, sehingga terus kami lakukan penyelidikan untuk menangkapi jaringan pengedarnya," pungkas Herry.