Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Utara, Hulu Sungai Selatan(HSS) menangkap penyetrum ikan ZU(31), warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, karena kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan secara melanggar hukum.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas Polres HSS Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (28/8), membenarkan pihaknya kembali menangkap penyetrum ikan. Pelaku diamankan di Sungai Pekapuran Kecil, Desa Pekapuran, Kecamatan Daha Utara.
Baca juga: Pelaku penyetruman ikan melarikan diri terpantau patroli polisi
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Daha Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan melalui telepon.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku terjadi saat Kapolsek Daha Utara bersama anggota melaksanakan patroli kemudian ada melihat seseorang yang melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan setrum.
Kapolsek bersama anggota langsung mengamankan pelaku penyetruman tersebut bersama seperangkat alat setrum dan ikan hasil setruman, Selasa (28/8) pukul 14.00 Wita.
Adapun barang bukti antaralain, satu buah perahu kecil lengkap dengan mesinnya atau cis, Ikan Sepat, Ikan Papuyu kurang lebih 10 kilogram, satu buah baskom warna hitam.
Baca juga: Polsek Simpur Tangkap Penyetrum Ikan
Seperangkat alat setrum antara lain, satu buah mesin genset warna biru merk Noqiwa, satu kotak warna orange berisi empat buah kapasitor, satu buah stik yang ada seruk ikan dengan kabel yang terhubung dengan genset dan kapasitor.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Penyetrum ikan kembali ditangkap polisi
Selasa, 28 Agustus 2018 22:58 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,