Para pejabat, kata Wahid, bersiap-siap untuk berhenti merokok, bukan hanya dikarenakan berlakunya kawasan bebas asap rokok dilingkungan kantor pemerintah melainkan dampak negatifnya bagi kesehatan.
Dikatakan, Kabupaten HSU sudah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, dan terus dikembangkan oleh Dinas Kesehatan.
Bupati memerintahkan agar Kantor Perijinan Terpadu tidak lagi memberi izin atau memperpanjang ijin pemasangan iklan rokok di wilayah HSU dan membersihkan iklan-iklan yang ada.
Bagi masyarakat yang masih berokok, Bupati minta agar menghormati warga lainnya dengan merokok ditempat yang sudah disediakan atau tidak merokok ditempat umum yang banyak orang apalagi ada bayi dan balita.
"Puntung rokok juga jangan dibuang sembarangan, biasakan dikantongi dulu puntung rokoknya dan buang ke tempat sampah," pintanya.