Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ustadz Abdul Somad mengingatkan masyarakat khususnya warga Kalimantan Selatan, soal berita palsu atau hoax yang sering kali kerap membuat resah hingga mengancam kondusifitas wilayah.
"Berita bohong, isu-isu menyesatkan dan ujaran kebencian menjadi ancaman pemecah persatuan bangsa, mari kita mewaspadainya," kata Ustadz Somad di Batulicin.
Hal itu dikatakannya saat bersama Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap penggunaan Media Sosial (Medsos).
Ustadz kondang yang dikenal publik karena Ilmu dan kelugasannya itupun mengutip Surah Alhujurat ayat 6 yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang kamu lakukan".
"Ada orang yang banyak amalnya, berhaji, puasa dan sebagainya, namun tidak berguna bagi Allah SWT ketika dia memfitnah, kata-kata tidak baik. Karena diantara yang akan ditanya oleh Allah SWT adalah pendengaran penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta tanggung jawab oleh Allah SWT," paparnya.
Untuk itu, Ustadz Somad mengajak masyarakat menggunakan Medsos dengan bijak agar tidak membuat perpecahan.
"Mari kita perekat dengan bingkai agama, semoga kita selamat. Mungkin kau bukan saudaraku dalam satu keyakinan tapi kau saudaraku dalam satu kebangsaan," jelas Ustadz yang jadi pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau itu.
Sementara Brigjen Pol Rachmat Mulyana terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar bermedsos dengan bijak dan bermartabat.
Kondusifitas wilayah Kalsel yang sangat terjaga baik, kata dia, jangan sampai diganggu oleh penyebaran-penyebaran berita provokatif yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui Media Sosial.
"Mari kita stop ujaran kebencian, penghinaan, provokasi, Sara, asusila, LGBT, dan berita bohong atau hoax, karena bagi pelakunya diancam pidana maksimal 6 tahun berdasarkan Undang-Undang ITE," pungkasnya.