Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polresta Banjarmasin yang terdiri dari Timsus Bekantan, Satreskrim, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di kota setempat.
"Kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,24 gram," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, untuk tersangka diketahui bernama Mahmud alias Alek (45) ditangkap di rumahnya di Jalan Melayu Laut RT 06 No 68, tepatnya di samping PDAM Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Wahyu kemudian mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya tim gabungan melakukan patroli di sekitaran wilayah Kampung Melayu dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK.
Setelah memastikan keberadaan target, ungkap Wahyu lagi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika yang diletakkan di dalam guling di dalam rumah pelaku serta alat hisap sabu-sabu," ucap alumni Akpol 2005 itu.
Perwira yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan atas temuan itu, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsekta Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.