Ketua KPUD HSS Imron Rosadi, di Kandangan, Selasa (17/10), mengatakan, pendaftaran harusnya ditutup Senin (16/10) pukul 24.00 Wita, namun kemudian diperpanjang hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 wita.
"Perpanjangan waktu penyerahan berkas pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 585, tentang parpol belum melengkapi akan diberikan tambahan waktu sampai jam 00.00 nanti malam,â€katanya.
Dijelaskan dia, sudah ada 14 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran pada Selasa (17/10) sore, anatara lain PDIP, Perindo, Partai Idaman, PKS, Nasdem, PPP, Golkar, PAN, PBB, Gerindra, Partai Garuda, PKB, Partai Berkarya dan Hanura.
Selain dari 14 Parpol yang sudah mendaftar, rencananya sebelum batas akhir Partai Demokrat akan jua menyerahkan berkas ke KPUD HSS sebelum waktu perpanjangan habis.
Menurut dia , setelah batas akhir perpanjangan pendaftaran dan penyerahan berkas parpol peserta pemilu serentak 2019, jajarannya akan melakukan verifikasi administrasi keanggotan parpol yang sudah mendaftar.
“Verifikasi dilakukan kalau ada anggota yang ganda, pekerjaannya apakah juga memasukan unsur dari TNI atau Polri atau ASN, akan diperiksa semua kelengkapannya,â€katanya.
Apabila ada dualisme kepengurusan seperti PPP, maka pihak dia akan mengacu pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, dan hanya akan menerima yang ada di Sipol yang sudah ditetapkan KPU RI.
Ditambahkan dia, bagi parpol yang tidak mendaftar ke KPU HSS belum tentu tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 secara serentak.
"Karena sesuai dengan undang-undang parpol harus memiliki 75 persen dari jumlah Kabupaten atau kota di Provinsi, sehingga untuk Kalsel ada sembilan kabupaten atau kota harus ada kepengurusan parpol,"katanya.