Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Achmad Fikry dan Syamsuri Arsyad yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, telah mengajukan surat cuti dan pengunduran diri dari jabatan yang Bupati HSS dan Ketua DPRD HSS,
H Achmad Fikry, di Kandangan, Rabu (17/1) mengatakan, surat cuti sudah diajukan kepada Mendagri dan saat ini sedang diproses pengajuannya melalui Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor untuk diteruskan ke Mendagri.
"Surat cuti yang diajukan kepada Mendagri akan berlaku otomatis, kalau sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati tidak termasuk sebagai calon, maka cuti tidak jadi,"katanya.
Sementara itu, Syamsuri Arsyad mengatakan, juga sudah mengusulkan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD HSS, kepada pengurus DPD PKS Kabupaten HSS pada Kamis (10/1) lalu.
Dijelaskan dia, pengunduran diri sebagai Ketua DPRD HSS sudah diproses pengurus DPD PKS Kabupaten HSS, untuk diganti dan kemudian dibuatkan agenda pelantikan ketua DPRD yang baru.
"Pengurus DPD Kabupaten HSS juga mengusulkan dua nama penganti saya, dan namanya masih belum bisa kita informasikan sekarang," katanya.
Menurut dia, setelah pengunduran diri sebagai ketua DPRD, dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU, maka ia akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD HSS.
Pengunduran diri sebagai anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan undang-undang pilkada yang menetapkan apabila sudah ditetapkan jadi calon bupati atau wakil bupati oleh KPU.