"Tersangka Ajrul Asimi alias Sumuh (41) ditangkap saat ingin menyerahkan obat terlarang Zenith atau Carnophen kepada calon pembelinya, pada Senin (4/9) sore," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Iptu H Ibnu Subroto di Tanjung, Selasa.
Dikatakannya, awalnya anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi obat-obatan daftar G di Pemasiran Desa Sei Rukam I RT 01 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan 11 keping obat Carnopen atau Zenith.
Tersangka beserta barang bukti pun selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya menemukan sejumlah obat yang telah ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), petugas juga turut menyita satu handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli serta uang tunai Rp230.000 diduga hasil penjualannya.
Ibnu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat Zenith yang kini cukup marak beredar di Kabupaten Tabalong.
Kepada masyarakat, Ibnu mengimbau untuk sama-sama mengawasi lingkungan tempat tinggalnya agar bisa mempersempit ruang gerak pengedar dan penyalahguna obat Zenith.