Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan,"
Banjarbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menangkap EY sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ).

"Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Jumat.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396 ekstasi

Frido menjelaskan, sebelumnya tersangka telah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa.

Kini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara Diankorona Riadi selaku kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya mengapresiasi langkah penyidik yang telah menjemput paksa tersangka.

Menurutnya, hal ini menunjukkan telah berjalan hukum acara pidana yang benar melalui kewenangan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kapolres Tanbu motivasi petugas SPPG untuk jaga konsistensi kualitas MBG

"Dari informasi yang kami terima tersangka juga sempat ingin kabur ke Singapura, namun Polda Kalsel telah meminta permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Imigrasi pada 20 Januari 2025," ungkapnya.

Diketahui tersangka EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya.

Wanita 45 tahun ini dilaporkan perusahaan ke polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.

Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Baca juga: SPPG Angsau Dua Polres Tala cek berlapis jaga keamanan MBG

 

Pewarta: Firman
Editor : Taufik Ridwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026