Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah eks perkampungan kusta di Kelurahan Bitahan yang selama ini dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Bupati Tapin H Yamani menyebutkan, persoalan legalitas lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan dinamika sosial cukup kompleks sehingga memerlukan penanganan serius.
Baca juga: Pemkab Tapin tekankan disiplin ASN lewat aplikasi I'Dis
“Harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun kelola harus kita jawab dengan langkah nyata,” ujar Yamani saat Rapat Koordinasi Penataan dan Legalitas Tanah di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat untuk menyatukan persepsi serta menyusun langkah konkret penyelesaian.
Menurut Yamani, masih ada tantangan teknis pengukuran hingga status historis lahan namun proses legalisasi tanah harus berjalan adil, transparan, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting, hasil rapat ini jangan hanya berhenti pada diskusi, tapi melahirkan langkah nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bitahan,” katanya.
Baca juga: BUMDes Munggu Talu Tapin tingkatkan ekonomi desa
Bupati Tapin berharap penataan legalitas tanah eks kusta ini dapat memberikan rasa tenang bagi warga, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi dan pembangunan kawasan yang lebih terencana di masa depan.
