Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemanfaatan aplikasi I’Dis (Integrated Discipline), sistem digital terintegrasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan kedisiplinan ASN merupakan kunci dalam menjaga produktivitas dan tertibnya pelayanan publik.
“I’Dis menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap keputusan terkait hukuman disiplin ASN wajib diunggah agar lebih transparan dan mudah dipantau,” ujarnya saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Baca juga: Bupati Tapin ingatkan ASN miliki komitmen moral
Ia menambahkan pemahaman dan penerapan I’Dis diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal di setiap satuan kerja.
Yamani menyebutkan, sistem berbasis digital ini sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
"Dengan penerapan I’Dis, pengawasan dan pengendalian ASN di lingkungan Pemkab Tapin dinilai akan lebih akuntabel," ucap Yamani.
Ia optimistis seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu melaksanakan pengawasan internal yang efektif.
“Harapan kami, seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar I’Dis benar-benar bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Selain pembinaan disiplin ASN, Pemkab Tapin juga menggelar sosialisasi kode etik bagi aparatur, dengan tujuan memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Pemkab Tapin terapkan penilaian kinerja ASN secara objektif 2025
