Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimatan Selatan menciduk warga Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalsel), SY (44) terkait kepemilikan 2,4 gram sabu di Jalan Raya Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tersangka SY membuang sabu ke semak-semak saat hendak diringkus petugas.
Baca juga: Polres Tabalong raih penghargaan kategori Pelayanan Prima
"Dari pelaku kita sita 2,4 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang sempat dibuang ke semak-semak," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Wahyu mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat masyarakat Desa Karangan Putih curiga dengan aktifitas pelaku yang bukan warga lokal diduga melakukan transaksi narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menindaklanjuti laporan warga dan menemukan pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor di Jalan Raya Desa Karangan Putih.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Mangkusip simpan sabu
Kemudian, petugas mencegat pelaku sedang membuang sesuatu ke semak-semak.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan bekas kotak rokok berisi bungkusan plastik klip berisi sabu yang diakui milik pelaku SY.
Kasatnarkoba AKP Abdullah beserta anggota tim langsung menggiring pelaku ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti berupa 2,4 gram sabu dan sepeda motor milik pelaku.
Baca juga: Truk angkutan batubara dilarang gunakan jalan negara di Tabalong