Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta RH (34) atas dugaan menyimpan sabu-sabu dengan berat 0,04 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku RH sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Polda Kalsel sita 54,8 kg sabu dan 10.355 ekstasi jaringan Fredy Pratama
"Pelaku sempat membuang barang bukti yang diakui miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis (11/6/2025).
Setelah diperiksa anggota Satnarkoba barang yang dibuang pelaku merupakan serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas daam plastik klip.
Penangkapan yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Abdullah di sebuah pos jaga malam Desa Mangkusip dan dilanjutkan di rumah pelaku.
Selain menyita 0,04 gram sabu polisi juga menemukan alat sabu berupa bong dan sedotan plastik di rumah pelaku.
Baca juga: Polhukam kemarin dari pemusnahan sabu hingga komitmen perangi narkoba
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku dan saat ini pelaku RH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.