Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kondisi infrastruktur jalan.
Baca juga: Wanita asal Tabalong diamankan Polres Balangan beserta 35 paket sabu
"Kapolda Kalsel menegaskan truk angkutan batubara tidak melintasi jalan umum atau jalan negara," kata Wahyu di Tabalong, Kamis.
Guna menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong mengintensifkan patroli mencegah truk batubara melintasi jalan negara untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas.
Dikatakan Wahyu, kegiatan patroli ini untuk memantau jalur yang berpotensi dilintasi kendaraan angkutan batubara dan upaya preventif memastikan tidak ada pelanggaran.
Saat patroli, petugas Polres Tabalong tidak menemukan aktivitas angkutan batubara di wilayah perbatasan Kalsel–Kaltim.
Baca juga: Kapolres Tabalong tekankan sinergitas dalam penanganan Karhutla
"Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang berlaku," tegas Kapolres Tabalong.
Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menambahkan patroli tersebut sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta merespons cepat informasi yang beredar terkait aktivitas truk batubara.
"Pemantauan secara berkala terus kita lakukan dengan bekerja sama berbagai pihak guna menekan potensi gangguan lalu lintas dan kamtibmas," tutur Oki.
Kegiatan patroli ini juga menindaklanjuti terhadap informasi aksi pengadangan warga Muara Kate Provinsi Kaltim terhadap truk bermuatan batubara yang diduga menyuplai ke salah satu perusahaan di Tabalong.
Baca juga: Bejat, seorang ayah rudapaksa anak tiri di Tabalong