Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemeriksaan uji kelaikan konsumsi terhadap pengeluaran komoditas sebanyak 1,1 ton udang pink kupas segar senilai Rp38,9 juta yang akan dikirim ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Karantina Kalsel Erwin A M Dabukke di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan komoditas perikanan tersebut aman, sehat, layak konsumsi, serta mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan menjaga kualitas/mutu produk perikanan yang diperdagangkan.
Baca juga: KKP: Ribuan kontainer udang asal Indonesia boleh masuk AS
“Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian jenis dan jumlah, pemeriksaan fisik komoditas, hingga pengambilan sampel apabila diperlukan,” ucapnya.
Erwin menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kelancaran arus distribusi komoditas perikanan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan.
Dengan pengawasan yang ketat, kata dia, dapat mendukung keberlangsungan perdagangan komoditas perikanan asal Kalimantan Selatan menuju luar daerah hingga ekspor ke mancanegara.
Ia mengatakan udang pink kupas segar merupakan salah satu komoditas perikanan unggulan yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan pangan, mulai dari konsumsi rumah tangga, restoran, hotel, katering, hingga usaha kuliner skala kecil dan menengah.
Selain itu, komoditas ini juga dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk olahan, seperti udang beku, nugget udang, bakso udang, dan aneka makanan siap saji.
Baca juga: Pemkab Kotabaru kembangkan klaster budidaya udang di Desa Sungai Limau
Melalui kegiatan ini, Karantina Kalsel terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian
“Sinergisitas antara petugas karantina dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan lalu lintas komoditas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin.
Pewarta: Tumpal Andani AritonangEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026