Amuntai (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan memfasilitasi dan melakukan pendampingan rujukan kepada sembilan klien rehabilitasi narkoba ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Kalimantan Timur.
Kepala BNNK HSU Agus Rahmadi mengatakan proses rehabilitasi dilakukan asesmen dan pembinaan terlebih dahulu kepada sembilan klien rehabilitasi, terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan, sebelum diberangkatkan ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Kalimantan Timur.
Baca juga: Pemprov Kalsel lanjutkan Program RS-RTLH pada 13 kabupaten/kota
"Untuk standar rehabilitasi selama 3 sampai 6 bulan di mana mereka akan diberi program pembinaan rohani dan kesehatan untuk mengembalikan kepercayaan diri," ujarnya di Kantor BNNK HSU, Kota Amuntai, Kamis.
Dia menambahkan, jika keluarga yang ingin berkunjung tidak diperbolehkan, tetapi setelah setengah bulan akan diperbolehkan hanya lewat telpon.
Kepala Badan Kesbangpol HSU Amberani mewakili Bupati HSU mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menangani dan mengurangi pemakai serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten HSU.
Caranya melalui pendekatan dan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi masyarakat terlebih lagi keluarga. Dia berharap kepada para klien yang ikut rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan keluarganya.
Baca juga: DKPP Kalsel rehabilitasi mangrove di Tanah Laut dan Tanah Bumbu
Dengan disaksikan pihak keluarga, sembilan klien rehabilitasi narkoba tersebut diberi pengarahan oleh Kepala BNNK sebelum diberangkatkan.

Kegiatan keberangkatan ini dikawal langsung oleh anggota polisi BNNK juga perwakilan dari Kesbangpol yang diantar dari Kantor BNNK HSU.