Amuntai (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Prokopim Setda HSU), Kalimantan Selatan Abdul Rohim mengklarifikasi dan menyesalkan pemberitaan terkait 391 guru honorer sekolah swasta yang belum menerima honor selama empat bulan (Januari-April).
Salah satu media online tersebut, dia menganggap tidak berimbang, karena tidak mengklarifikasi dan memeriksa ulang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sehingga terkesan menyudutkan.
Baca juga: Jajaran Dinas Pendidikan HSU jadi orang tua asuh anak stunting
"Setelah koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Rahman Heriady, keterlambatan ini karena adanya masa transisi dari Penjabat Bupati terdahulu dengan Bupati saat ini," kata Abdul Rohim saat dikonfirmasi di Amuntai, Kabupaten HSU, Kamis.
Abdul Rohim menegaskan tidak ada maksud Pemerintah Kabupaten HSU di bawah kepimpinan Bupati Sahrujani untuk memperlambat pencairan maupun tidak membayar honor tersebut.
Dia menambahkan Pemkab HSU sudah membuat Surat Keputusan (SK) Guru Honorer yang rutin diperbaharui setiap tahun, namun Penjabat Bupati HSU terdahulu menginginkan bupati terpilih saat ini untuk menandatangani sehingga proses pencairan terlambat.
Baca juga: Dinas Pendidikan susul lima instansi jalin kerjasama dengan Kejaksaan
Menurut Plt Kabag Prokopim Setda HSU tersebut, Bupati HSU saat ini baru dilantik pada 20 Februari, kemudian mengikuti retreat di Magelang selama sepekan, sehingga kepada daerah mulai aktif pada awal Maret 2025.
Saat SK Bupati diajukan berlaku surut tersebut perlu perbaikan karena surat keputusan itu harus berlaku mulai Maret, sedangkan proses pencairan SK Kadis Pendidikan pada Januari-Februari pun harus menunggu SK Bupati.
Saat berita tersebut disiarkan, dikatakan Abdul Rohim, SK Bupati sudah ditandatangani pada beberapa hari lalu, sehingga Dinas Pendidikan tinggal mencairkan honor guru selama empat bulan tersebut pada 30 April 2025.
"Terkait hal ini, kalau memang dinilai adanya keterlambatan, saya mohon maaf dan dimaklumi, karena dalam pembuatan SK memerlukan proses dan waktu," jelas Abdul Rohim.
Baca juga: Kadisdikbud HSU meninggal dunia