Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk seorang pembobol tiga cabang mini market Mart Plus.
"Pelaku yang kami bekuk ini diketahui berinisial AH (27) dan dia mantan karyawan dari mini market Mart Plus," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin sosialisasikan PPDB SMA Taruna Kemala Bhayangkara
Eru mengatakan AH dibekuk Unit Jatanras pada Rabu (8/1) saat berada di kawasan Kota Martapura, Kabupaten Banjar, tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Salim, terkait hilangnya sejumlah uang, barang berharga, dan aset mini market Mart Plus di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024.
Diketahui, pelaku melakukan aksi di tiga cabang Mart Plus yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, Jalan Pandansari dan Jalan Perdagangan, dengan total kerugian sebesar Rp43.247.500.
"Modus pelaku menggandakan kunci toko saat dia masih aktif menjadi karyawan dan perbuatan itu tanpa sepengetahuan pimpinan. Pelaku juga pernah bertugas di tiga cabang tersebut," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Baca juga: Puluhan anggota Polresta Banjarmasin terima kenaikan pangkat
Eru menerangkan pelaku AH saat ini sudah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pencurian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang hasil kejahatannya itu dipergunakan untuk membayar pinjam online dan membeli emas," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Boy Carter juga menyita barang bukti lainnya seperti kunci duplikat toko, uang tunai Rp1 juta, emas satu gram, dan sejumlah rokok hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku, dia bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih satu tahun dan menjabat sebagai kepala toko," tutup perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin: Tak ada kasus menonjol saat rayakan tahun baru