Tanjung (ANTARA) - Para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengikuti sosialisasi penyelesaian kerugian daerah yang merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Hj Hamida Munawarah membuka sosialisasi hasil kolaborasi Pemkab Tabalong dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: BPBD Kalsel gencarkan edukasi kesiapsiagaan bencana
"Sosialisasi ini upaya strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperdalam pemahaman kita semua terhadap tata cara penyelesaian kerugian daerah," jelas Hamida di Tabalong, Rabu.
Selain itu penyelesaian kerugian daerah bukan hanya menjadi kewajiban administratif semata, namun juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional aparatur negara dalam menjaga keuangan daerah agar digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hamida menyadari masih terdapat tantangan dalam proses penyelesaian kerugian daerah, baik dari sisi teknis, administratif, maupun hukum karena itu kehadiran BPK RI Perwakilan Kalsel dapat memberikan masukan, arahan, dan solusi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Melalui forum ini diharapkan dapat memperoleh masukan, arahan, serta pandangan konstruktif dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel, para narasumber, maupun peserta yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ini sehingga dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
" Target kami bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya, sebagai bukti komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel," tambah Hamida.
Dalam pemaparannya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Andryanto menyampaikan kerugian daerah dapat disebabkan oleh korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar sosialisasi pengolahan sampah organik
"Unsur-unsur kerugian daerah diantaranya kekurangan uang, barang, surat-surat berharga, jumlah kerugian nyata dan pasti serta perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai," jelasnya.