Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengalami kelebihan kapasitas hingga 154 persen dari daya tampung ideal 112 orang, jumlah penghuni tercatat mencapai 282 orang per.
Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung menyebutkan kondisi tersebut menjadi persoalan besar dalam pelayanan maupun pembinaan warga binaan.
Baca juga: 238 warga binaan Rutan Ranta terima remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI
“Bangunan kecil dan penuh sesak membuat potensi penyebaran penyakit tinggi. Penyakit menular seperti TBC dan gatal-gatal sering muncul karena sanitasi yang kurang memadai,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan relokasi Rutan kepada Pemerintah Daerah sebagai langkah jangka panjang.
Idealnya, ucap Renaldi, Rutan membutuhkan lahan minimal 10 hektare agar lebih layak menampung tahanan maupun narapidana.
“Dengan kondisi ini kami tetap berusaha maksimal menjaga keamanan, ketertiban, serta pembinaan. Namun solusi permanen hanya bisa dilakukan dengan relokasi,” katanya.

Kelebihan kapasitas di Rutan Rantau juga berdampak pada pembinaan narapidana yang tidak bisa berjalan optimal.
Ia mengungkapkan, Minimnya ruang aktivitas membuat program pembinaan narapidana yang tidak bisa berjalan optimal, seperti keterampilan kerja dan kegiatan keagamaan, hanya dapat diikuti sebagian kecil warga binaan.
Baca juga: Rutan Rantau pastikan WBP konsumsi makanan layak dan bergizi
"Untuk program ketahanan pangan kami hanya bisa memanfaatkan lahan kecil disekitar Rutan dengan media tanam polybag," ucapnya.
Menurut Renaldi, relokasi bukan hanya kebutuhan institusi, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia agar warga binaan dapat menjalani masa hukumannya secara lebih manusiawi.
