Kandangan (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk satu personil, langsung dipimpin Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
"Reformasi birokrasi Polri pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan tugas kepolisian, terutama menyangkut aspek kelembagaan," kata kapolres dalam amanat apel, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, Kandangan, Selasa.
Dijelaskan kapolres, perlu diketahui bahwa apel PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Baca juga: Polres HSS bekuk 13 tersangka dengan 11 kasus narkoba
PTDH untuk personel Polres HSS Bripka Didi Ariadi, yang pernah bertugas di Polres HSS, dengan jabatan terakhir Banit 8 Dalmas Satsamapta, dan telah berdinas selama 25 tahun sembila bulan.
"Penyebab PTDH dikarenakan yang bersangkutan tidak berhadir melaksanakan dinas secara berturut-turut, terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, dan sesuai aturan kode etik Polri yang bersangkutan layak untuk di PTDH," terang kapolres.
Menurut kapolres, hal ini dapat dijadikan contoh bagi semuanya, agar di dalam pelaksanaan tugas maupun berdinas di institusi Polri tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin yang berulang-ulang, seperti kode etik maupun pidana.
Baca juga: Polres HSS apel gelar pasukan Ops Patuh Intan 2025
Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada PTDH terhadap diri yang bersangkutan, yang tidak hanya merugikan yang bersangkutan, juga dapat merugikan orang tua serta keluarga yang dicintai.
"Karena ini Polri tidak segan-segan untuk menindak personel, yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana," tegas kapolres.
Ditambahkan kapolres, apel PTDH ini juga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat luas, bahwa Polri selaku penegak hukum tidak kebal terhadap hukum, sehingga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri, dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
