Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru segera menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tentunya berkoordinasi dengan KPU RI yang nantinya memberikan petunjuk teknis," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Semua patut apresiasi putusan MK soal PSU Pilkada Banjarbaru
Selain teknis pelaksanaan, kata Tenri, yang paling krusial juga berkaitan anggaran mengingat PSU dilaksanakan pada semua tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana pemilihan sebelumnya 27 November 2024 lalu.
Tenri mengaku menghormati putusan MK dan meminta semua pihak dapat membantu KPU yang nantinya melaksanakan PSU dengan waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
"Kami di provinsi tentunya terus memberikan pendampingan kepada KPU Kota Banjarbaru. Ini tugas bersama menyukseskan PSU," tegasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca juga: Semua pihak diimbau hormati Putusan MK soal PSU Pilkada Banjarbaru
Mahkamah menilai Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 karena masyarakat tidak diberikan pilihan kotak kosong.
Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi dan masyarakat yang memilih paslon nomor urut 2 dianggap suaranya tidak sah dan KPU Banjarbaru akhirnya menetapkan pemenang pilkada paslon Erna-Wartono.
Padahal faktanya, suara tidak sah lebih banyak daripada suara paslon Erna-Wartono.
Perolehan suara sah untuk paslon nomor urut 1 Erna-Wartono sebanyak 36.135 suara atau 32 persen, sedangkan suara tidak sah 78.736 suara atau 68 persen sehingga jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 114.871 suara.