Banjarmasin (ANTARA) - Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) Banjarmasin DR Taufik Arbain berpendapat seluruh pihak harus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Memaknai demokrasi sehingga seluruh warga harus mampu menghormati dan mengapresiasi proses demokrasi, serta memberikan kedamaian," kata Taufik saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Semua pihak diimbau hormati Putusan MK soal PSU Pilkada Banjarbaru
Diketahui, Majelis Hakim MK memerintahkan PSU terhadap Pilkada Banjarbaru melalui pencoblosan calon nomor urut 1 (satu) melawan kotak kosong paling lambat 60 hari ke depan sejak putusan dibacakan pada Senin kemarin.
Menurut Sekjen Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sa-Dunia itu, beberapa catatan penting dari putusan MK untuk menyiapkan dinamika politik Kota Banjarbaru 2025, antara lain semua pihak tentu wajib menghormati hasil putusan MK yang memerintahkan PSU dalam 60 hari ke depan.
Putusan MK tersebut sehubungan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilkada November 2024 pelanggaran dari paslon 1 sehingga ada gugatan ke MK karena dugaan cacat penyelenggaraan sehingga harus meminta fatwa MK lewat gugatan.
"Putusan tersebut itikad baik pengulangan proses demokrasi yang akan mampu menghantar pilihan kepala daerah diserahkan kepada publik untuk dipilih nanti," ujar jebolan doktor FISIP Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Karena PSU dan pasangan calon hanya satu untuk melawan kotak kosong, Taufik menambahkan semua pihak harus menghormati hak pasangan calon yang maju dan tim untuk melaksanakan usaha "mempengaruhi" publik mengajak untuk memilih calon tersebut sebagai ruang demokrasi.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong
Taufik menjelaskan hal tersebut penting ketika mengedepankan makna demokrasi mengenai penghormatan terhadap usaha pasangan calon menjadi peserta pilkada.
"Tentu tantangan demokrasi akan memungkinkan adanya framing liar yang mengganggu proses demokrasi itu sendiri, maka makna demokrasi dihadirkan kuat untuk menjawab cacat pelaksanaan pilkada pada PSU nanti," tegas Taufik.
Ia mengungkapkan proses pengawasan penting tidak sekadar pada usaha dari pasangan calon, tetapi juga para pihak yang melakukan framing liar mengganggu proses demokrasi, termasuk pihak KPU dan Bawaslu harus kembali ke titik khitah sebagai penyelenggara dan wasit pada Pilkada.
Taufik menegaskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti mengambil keputusan yang menumbuhkan kepercayaan publik untuk memperkuat penyelenggara Pilkada.
Ditegaskan Taufik, minimal ada langkah kebijakan diskresi berupa pergantian semua komisioner KPU dan Bawaslu sebagai langkah cepat, strategis dan tetap menjaga aspek nornatif.
"Tidak elok ada penyelenggaraan PSU jika tidak ada pergantian komisioner, sementara pokok soal gugatan terhadap para komisioner pada putusan KPU tersebut," demikian Taufik.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru bersama KPU terima penyampaian aspirasi terkait hasil pilkada