Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menangani 81 kasus perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Kepala DP3APMP2KB Banjarbaru Erma Epiyana di Banjarbaru, Selasa mengatakan, penanganan puluhan kasus perempuan dan anak tersebut dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Dinas Sosial Banjarbaru buka dapur umum salurkan makanan untuk korban banjir
"Penanganan sebanyak 81 kasus sepanjang 2024 itu meningkat jika dibandingkan tahun 2023 dengan 63 kasus," ujar Erma didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lia Rahmawati.
Menurut Erma, 81 pengaduan yang ditangani UPTD PPA meliputi kasus kekerasan seksual 28 kasus, psikis 10 kasus, fisik 6 kasus, penelantaran 8 kasus, KDRT 16 kasus dan lainnya sebanyak 13 kasus.
Sementara, pengaduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 34 pengaduan dengan jenis kekerasan seksual 11 kasus, psikis 2 kasus, fisik 2 kasus, penelantaran 2 kasus, KDRT 14 kasus dan lainnya 3 kasus.
"Pengaduan kekerasan terhadap anak sebanyak 47 kasus dengan jenis kekerasan seksual 17 kasus, psikis 8 kasus, fisik 4 kasus, penelantaran 6 kasus, KDRT 2 dan lainnya 10 kasus," ungkapnya.
Pejabat perempuan yang akrab disapa Epi itu menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarbaru masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota karena masih tingginya kasus.
Dikatakan, upaya yang dilakukan Dinas P3APMP2KB untuk menekan jumlah kasus adalah sosialisasi melalui bidang perempuan dan anak dengan membuat leaflet yang berisi imbauan dan melalui media sosial.
"Sosialisasi yang dilakukan melalui leaflet berisi imbauan dan melalui media sosial kami harapkan mampu menekan jumlah kasus kekerasan disamping dukungan masyarakat ikut mencegahnya," kata dia.
Baca juga: Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal
Ditambahkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lia Rahmawati, pihaknya memberi pelayanan atas pengaduan mengacu standar pelayanan PPA yang telah ditetapkan sesuai aturan berlaku.
"Pelayanan atas pengaduan sesuai standar yang ditetapkan baik dalam bentuk laporan langsung maupun lewat hotline atau media sosial yang siap ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan," katanya.