Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat bernama Muhammad Yusuf (MY) ke Rutan Barabai, usai JPU memenangkan banding dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara atas nama MY dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
"Jaksa Penuntut Umum telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin karena putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri berupa pidana percobaan,” ujar Herlinda.
Dia menyebutkan proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri unsur Kejari HST, Penyidik Polres HST, dan Bawaslu HST.
"Alhamdulillah proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar, terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarganya,” tuturnya.
Sesuai amar putusan yang ada, kata Herlinda, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah amplop yang sudah disobek berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dirampas untuk negara.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Kabupaten HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut.
Ia memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.
"Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Komang.