Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeksekusi Muhammad Riansyah (MR) terpidana politik uang Pilkada 2024 usai majelis hakim memperberat hukuman.
“Sebelumnya terpidana hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis hakim memvonis hukuman lebih berat terhadap MR,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda usai mengeksekusi dan menyerahkan terpidana ke Rutan HST di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Baca juga: Menang banding, Kejari HST eksekusi terpidana politik uang Pilkada
Dia mengatakan putusan dibacakan majelis hakim pada (24/1), dan dieksekusi hari ini bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.
“Sebelum menjalani hukuman ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” ujarnya.
Berdasarkan amar putusan yang ada, kata Herlinda, MR divonis dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan.
Ia mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.
Dalam persidangan banding, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 359 buah amplop warna putih dengan rincian 357 amplop tersebut berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dua lembar amplop kosong dirampas untuk negara.
Baca juga: Kejari HST: Sidang korupsi Dinsos berjalan transparan
Sebelumnya, dalam dua waktu berbeda Tim Sentra Gakkumdu HST juga telah melakukan eksekusi hukuman terpidana politik uang terhadap Akhsanul Halikin (AH) dan Muhammad Yusuf (MY) dengan vonis masing-masing dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta. Namun subsider berbeda, ada yang kurungan 15 hari dan 30 hari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan pihaknya bersyukur dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi hukuman ini berjalan lancar karena kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.
"Kami pastikan Bawaslu HST bersama Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai asas netralitas berdasarkan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.
"Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Komang.
Baca juga: Kejari HST canangkan inovasi "Meratus Berat" evaluasi perkara RJ