Hulu Sungai Tengah Kalsel (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ganti "box culvert" atau gorong gorong jembatan yang rusak di Desa Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diganti.
"Penggantian box culvert yang rusak di Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu tersebut dilakukan tahun ini," ujar Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel Athaillah Hasbi ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel diminta segera tangani jembatan rusak di HST
Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut mengemukakan itu mengutip keterangan Kasi Bintek Dinas PUPR Kalsel Dedi menanggapi harapan warga terhadap perbaikan jembatan rusak di Desa Limpasu belakangan ini.
"Bangunan box culvert tersebut perlu pergantian sebab tidak bisa diperbaiki biasa. Sudah kita anggarkan tahun ini pergantiannya," ujar Kasi Bintek Dinas PUPR Kalsel seperti dikutip Bang Atak.
Sebelumnya Kasi Bintek Dinas PUPR Kalsel Dedi berterima kasih atas perhatian Anggota Komisi III DPRD provinsi asal daerah "Bumi Murakata" HST tersebut berkaitan prasarana perhubungan darat yang menghubungkan dengan Kabupaten Balangan Kalsel.
Baca juga: DPRD Banjarbaru dorong upaya pencegahan korupsi
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu mengapresiasi sikap tanggap Dinas PUPR Provinsi Kalsel terhadap permasalahan infrastruktur jalan yang merupakan hajat orang banyak.
Bang Atak menerima aspirasi warga masyarakat itu saat mengawali reses, pada 1 Februari 2025 dan juga melihat langsung jembatan atau box culvert rusak di Desa Limpasu Bumi Murakata HST.

Menurut Anggota DPRD Kalsel, harapan perbaikan prasarana perhubungan darat yang rusak tersebut cukup beralasan karena untuk kelancaran angkutan berbagai kebutuhan ke pinggiran Pegunungan Meratus wilayah Balangan dan sebaliknya.
Selain itu, keberadaan box culvert atau jembatan rusak tersebut pada jalan provinsi, sehingga wajar dan menjadi tanggung jawab Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR setempat untuk penanganan nya, demikian Bang Atak.
Masa reses Anggota DPRD Kalsel pada kesempatan kali ini, 1 - 8 Februari 2025 dengan sasaran minimal 16 titik tatap muka/pertemuan dengan konstituen/warga masyarakat setempat.
Baca juga: Bang Dhin sepakat pembenahan dan evaluasi program kepemudaan Kalsel