Tapin, Kalsel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp9 miliar ke kas daerah sisa dari dana hibah senilai Rp29 miliar.
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor mengatakan salah satu penyebabnya adalah jumlah petugas adhoc yang lebih sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya sehingga beban honorarium berkurang.
Baca juga: KPU Tapin rapat pleno tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih
“Berdasarkan perhitungan sementara sekretaris KPU masih ada sisa dana sekitar Rp8 hingga Rp9 miliar karena kebutuhan petugas adhoc lebih rendah, yang berdampak pada efisiensi anggaran,” ujar Fakhrian di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Selain itu, kata Fakhrian, dana yang dialokasikan untuk penanganan sengketa pilkada juga tidak terpakai.
"Tidak ada sengketa yang muncul selama proses pemilihan, sehingga anggaran tersebut tetap utuh," ucapnya.
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada 2024 capai 84 persen
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tapin Zainal Abidin menyebutkan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan KPU.
"Laporan pertanggungjawaban harus disusun dengan akurat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Pengembalian dana hibah KPU Tapin menunjukkan komitmen dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel, sekaligus memastikan penggunaan dana hibah tetap sesuai peruntukannya.
Baca juga: Quick Count internal ungkap dominasi