Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) Nuryanti Widyastuti menyampaikan pihaknya berkomitmen terus memasifkan sosialisasi dan edukasi mengawal transisi menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional agar dapat berjalan efektif.
"Implementasi KUHP Nasional bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi juga perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia," kata dia di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Jadi ASN Kemenkum tak kalah menantang dibanding advokat
Menurutnya, KUHP Nasional membawa visi utama keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang tentunya membutuhkan kesiapan dari aparat penegak hukum serta masyarakat luas.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum pidana yang baru ini benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Sejak disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional yaitu mengubah paradigma hukum pidana.
Baca juga: Menteri Hukum tegaskan Paulus Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan para tim penyusun rancangan UU KUHP telah menyiapkan dua hal, yakni membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi KUHP nasional secara masif.
"Karena KUHP mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang paradigma kita itu belum berubah," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.
Diakui dia, mengubah paradigma itu sulit dan yang pertama menjadi sasaran aparat penegak hukum, baru kemudian masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel wujudkan program prioritas kekayaan intelektual