"Harmonisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten HST guna memastikan keselarasan rancangan peraturan bupati yang tengah disusun," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Kemenkum dan Kemenham Kalsel sinergi kelola aset
Dia menegaskan harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas.
Anton menekankan pentingnya pemantapan dan pembulatan konsep serta penyusunan regulasi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga peraturan dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi maupun yang berada di bawahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten HST Mursyidi menjelaskan Raperbup tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
Hal itu mengharuskan setiap kota/kabupaten memiliki dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) sebagai acuan dalam pengelolaan persampahan selama minimal sepuluh tahun.
Kabupaten HST termasuk kategori kota sedang dengan jumlah penduduk 268.360 jiwa, diwajibkan untuk menyusun dokumen ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Baca juga: Kemenkum Kalsel gelar buka puasa bersama pererat kebersamaan pegawai
Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, peraturan ini juga dirancang untuk melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
Selain masalah sampah, Pemkab HST juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya mereka yang terlantar.
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten HST Syahbidin mengatakan peraturan ini menjadi pedoman bagi pihaknya dalam menjalankan tugasnya menyediakan tempat penampungan sementara bagi PMKS, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar teknis, serta memberikan solusi dalam penanganan PMKS yang memerlukan bantuan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel sosialisasikan layanan hukum lewat pembagian takjil
