Kotabaru (ANTARA) - Anggota Polsek Sungai Durian jajaran Polres Kotabaru meringkus pelaku kekerasan anak di bawah umur berinisial AG (16) di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Kejadian ini dilakukan terduga pelaku terhadap anak berusia enam tahun di area perkebunan sawit pada Kamis (9/5) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa di Kotabaru, Ahad.
Baca juga: Seorang pria jadi tersangka pembacokan warga Tiongkok di Kotabaru
Tri menerangkan kejadian berawal ketika salah satu kerabat korban Sugiyanto mencari SA (6) karena belum pulang ke rumah, hingga mencari ke arah belakang rumah yang merupakan perkebunan sawit milik warga.
Setelah berjalan sekitar 50 meter, kerabat korban menemukan korban SA di jalan kebun sawit dengan kondisi tidak mengenakan pakaian dan korban memanggil pelapor sambil menangis dan terlihat darah di kaki sebelah kanan korban.
Kemudian pelapor membawa korban ke rumah dan memandikan korban, selanjutnya menyerahkan korban kepada ibu korban.
Ibu korban terkejut dan bertanya kepada korban mengenai orang yang melakukan aksi kekerasan tersebut.
Kepada ibunya, korban menyebutkan pelaku yang melakukan kekerasan tersebut biasa disapa "Paman" alias AG.
Baca juga: Pekerja asing PT SDE dikeroyok tiga pemuda
Orang tua korban membawa SA ke Puskesmas Banian karena korban mengalami pendarahan pada bagian alat vital.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan AG ke Polsek Sungai Durian.
Selanjutnya, petugas Polsek Sungai Durian menangkap tersangka AG di Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru pada Kamis (9/5).
Tersangka AG dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pelaku pun diancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kotabaru tekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak